seperti yang dirilis resmi oleh OJK, 99 nama fintech ini bertambah 11 dari daftar legal per tanggal 1 Desember 2018. nama-nama baru tersebut adalah : AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo.
berikut adalah daftar keseluruhan nama 99 fintech legal yang terdaftar di OJK secara resmi per tanggal 1 Februari 2019 (klik pada gambar untuk memperbesar).
Waspadalah terhadap penggunaan pinjaman dari fintech ilegal. Biasanya penggunaan fintech yang ilegal akan berakhir dengan buruk, karena mereka bisa melakukan perubahan aturan atau apapun itu yang dapat merugikan anda sebagai pengguna.
Selain itu ketika anda menggunakan fintech ilegal, juga tidak akan ada lembaga yang menjamin keamanan data pribadi anda. Bisa jadi data pribadi anda disalahgunakan oleh pihak pemberi pinjaman untuk melakukan tindakan yang tidak masuk diakal, digunakan untuk melakukan pinjaman lagi misalnya.
Views: 24
Leave a Reply