seperti yang dirilis resmi oleh OJK, 99 nama ini bertambah 11 dari daftar legal per tanggal 1 Desember 2018. nama-nama baru tersebut adalah : AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo.
berikut adalah daftar keseluruhan nama 99 fintech legal yang terdaftar di OJK secara resmi per tanggal 1 Februari 2019 (klik pada gambar untuk memperbesar).
waspadalah terhadap penggunaan pinjaman dari fintech ilegal.